Banyak aktor UMKM cuma konsentrasi pada produksi dan penjualannya untuk cepat memperoleh keuntungan. Walau sebenarnya, ada sesuatu hal yang lebih bernilai saat jualan, terutamanya pada produk pangan, beberapa obat, dan terhitung kosmetik, yakni ada validitas dari BPOM.

Tubuh Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM ialah satu instansi yang mempunyai kuasa untuk memantau produk beberapa obat dan produk makanan yang tersebar di Indonesia.

Pemerintahan Incar Produksi Batu Bara Tahun Depan 694 Juta Ton Yang Di-export 

Produk yang memperoleh ijin dari BPOM memiliki arti aman untuk tersebar dan dimakan. Demikian sebaliknya, saat satu produk tidak aman, maka dihindari peredarannya dan tidak memperoleh ijin.

Dengan demikian, seharusnya aktor UMKM berusaha untuk mendaftar produk mereka ke BPOM supaya keyakinan customer semakin bertambah dan tentu saja pemasaran akan semakin bertambah.

Lewat e-BPOM

e-BPOM ialah sarana ciptaan BPOM untuk mempermudah beberapa aktor UMKM dalam soal menguris hal pemberian izin BPOM untuk produknya secara digital . Maka beberapa aktor UMKM tak perlu repot bertandang ke kantor BPOM untuk mengurusi ijin produk usaha mereka.

Berikut beberapa langkah mendaftar produk lewat e-BPOM

– Datangi website e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau bisa juga mengambil program e-BPOM di Google Play Toko atau Apple Toko.

– Pada halaman khusus, cari sisi e-Registrasi Pangan, lalu click Login.

– Silahkan masukan pemakai ID dan Sandi seperti yang sudah didaftarkan awalnya saat membuat account baru.

– Sesudah sukses masuk, isikan beberapa data yang diperlukan, dimulai dari Data Produk, Data Hasil Analisis, Data Bahan Baku, Data Info Nilai Nutrisi (ING), sampai Data Claim Produk.

– Jika semua sisi formulir telah diisi, unggahlah semua persyaratan arsip yang disuruh.

– Lalu, harus mengirim arsip fisik yang sudah diupload ke alamat kantor BPOM yang tercantum di halaman register.

– Sesudah semua beberapa langkah di atas digerakkan, selanjutnya akan jalani proses klarifikasi data permintaan dan perancangan cap.

– Selanjutnya, membayar hal pemberian izin dan upload bukti pembayarannya ke web e-BPOM. Seterusnya, pembayaran itu akan diverifikasi dan arsip akan divalidasi oleh faksi BPOM.

– Bila Surat Kesepakatan Registrasi (SPP) telah keluar, pemiik usaha akan disuruh memberikan arsip fisik berkenaan Perancangan Cap dan bukti pembayaran ke kantor BPOM

– Selanjutnya, nantikan kesepakatan BPOM untuk Nomor Ijin Beredar produk yang hendak dipasarkan. Umumnya akan memerlukan waktu optimal 30 hari kerja semenjak registrasi

Registrasi ijin beredar BPOM tidak gratis tetapi dikenai ongkos. Ongkos ini akan masuk ke Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk register di BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk beberapa obat dan produk makanan.