Beskal penuntut umum ajukan tuntutan sepanjang empat tahun penjara ke bekas Ketua Dewan Pembimbing Yayasa Tindakan Cepat Responsif atau ACT Novariyadi Imam Akbari. Beskal menyebutkan Novariyadi bersalah dalam kasus penyimpangan dana bantuan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Dalam tuntutannya, beskal mengatakan Novariyadi bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah ikut serat lakukan penggelapan dana bansos untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Beskal menangkap Novariyadi dengan pasal 374 jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana atas penyelewangan bantuan keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610.
“Mengatakan tersangka Novariyadi Imam Akbari bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah ikut serta lakukan tindak pidana tindakan penggelapan dalam kedudukan seperti ditata dalam pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke- (1) KUH Pidana, dua jatuhkan pidana pada tersangka dengan penjara sepanjang 4 tahun,” kata beskal dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Januari 2023.
Novariyadi disebutkan lakukan penggelapan dana Boeing bersama dengan 3 tersangka yang lain yakni bekas Presiden ACT Ahyudin, bekas Presiden ACT masa 2019-2022 Ibnu Khajar, dan bekas Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Tidak Terima Betrand Peto Difitnah Ruben Onsu Mengancam Melapor Polisi
Adapun ke-3 bekas pejabat ACT itu sudah jalani sidang vonis pada minggu kemarin. Ahyudin divonis 3,lima tahun penjara, Ibnu Khajar dan Hariyana masing-masing divonis tiga tahun penjara.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi akan diadakan pada Selasa, 7 Februari 2023. “Pleidoi yang dibacakan oleh tersangka sendiri dibacakan pada selasa, 7 Februari ya,” kata Hakim.
Sayap pesawat Lion Air menghajar garbarata Lapangan terbang Mopah dan membuat 122 penumpang tidak berhasil terbang. Ini keinginan maaf maskapal itu.
Bekas Senior Vice President Yayasan Tindakan Cepat Responsif atau ACT Hariyana Hermain divonis tiga tahun penjara. Hakim memutuskan Hariyana bersalah.
Hakim PN Jaksel jatuhkan vonis tiga tahun penjara pada bekas Presiden ACT Ibnu Khajar. Ia diputus bersalah dalam kasus penyimpangan dana.
Keputusan pada Pendiri ACT Ahyudin ini lebih rendah dibanding tuntutan beskal.
Maskapal penerbangan Batik Air mengeluarkan jalur internasional terkini, yaitu Bali – Bangkok – Bali tanpa transit.
Pesawat penumpang paling besar di dunia rupanya dibikin oleh dua pabrikasi kakap yaitu Airbus Eropa dan Boeing
Maskapal penerbangan Batik Air akan bakal sediakan service penerbangan dari Lapangan terbang Internasional Yogyakarta ke arah Lapangan terbang Changi Singapura tanpa transit.
Ahyudin dan beberapa bekas pengurus Yayasan Tindakan Cepat Responsif (ACT) diperhitungkan menyelewengkan dana umat dan memakainya untuk kebutuhan individu
NTSB memandang Ethiopian Airlines kurang cukup perhatian pada faktor training awak pesawat dan training proses genting.
Pesawat Boeing 787 punya Jetstar dilarang landing di Bali dan harus kembali lagi ke Australia. Seperti apakah duduk masalah sebetulnya?