Korban Bencana Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Selesaikan Kasus Pidana dan Etik

Korban Bencana Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Selesaikan Kasus Pidana dan Etik
January 12, 2023 0 Comments

Korban Bencana Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, meminta janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri atau faksi yang lain turut serta dalam kejadian yang tewaskan 135 orang itu.

Lulusan UGM Dipilih Jadi 20 Inovator Muda Terbaik Dunia di James Dyson Award

“Benar (meminta janji), kami telah adukan sangkaan pelanggaran etik berkaitan penyelamatan di Kanjuruhan ke Divpropam (Seksi Karier dan Penyelamatan). Keinginannya, dari sana kelak ada bukti-bukti pelanggaran yang bisa diolah secara etik dan pidana sama sesuai penyampaikan kapolri,” kata Anjar Nawan Yuski, team advokat korban Bencana Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.

Korban bencana Kanjuruhan memberikan laporan sangkaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Tetapi, laporan itu tidak diolah karena telah ada proses pidana pada enam terdakwa di Polda Jawa Timur.

Disamping itu, korban bencana Kanjuruhan memberikan laporan bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), berkaitan sangkaan pelanggaran disiplin dan kaidah Polri, intinya masalah pelanggaran proses operasional standard (SOP) dalam penyelamatan laga di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Selainnya Nico, faksi yang disampaikan ialah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang turut serta dalam penyelamatan Stadion Kanjuruhan berdasar Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

“Jika saya ketahui ‘kami buka ruangan untuk itu’ konteksnya tidak cuma proses etik pada personil memiliki masalah, tetapi juga proses pidananya jalan ,” kata Anjar.

Menurut Anjar, faksinya menanti peningkatan terdakwa lain dalam Bencana Kanjuruhan, minimal di tingkat pelaksana eksekusi penembak gas air mata, yang sampai sekarang belum diolah. “Apa lagi tingkat pimpinan Polri sama sesuai referensi TGIPF malam belum diolah,” sambungnya.

Maka dari itu, Anjar mengharap pengakuan Kapolri dalam launching tahun akhir itu bisa terlaksana untuk menyelesaikan kasus Bencana Kanjuruhan. Anjar menambah aduan mereka di Divpropam Polri sudah diolah. “Yang telah perkembangan di Divpropam,

Permintaan Maaf Kapolri

Awalnya, dalam launching tahun akhir Polri 2022, Listyo Sigit sampaikan keinginan maaf atas Bencana Kanjuruhan dan dua kasus besar yang lain mengikutsertakan anggota Polri, yaitu Fredy Sambo dan Teddy Minahasa. Beberapa kasus itu jadi pemicu berkurangnya keyakinan khalayak pada Polri.

Dalam Bencana Kanjuruhan, Listyo Sigit menjelaskan penyidik telah memutuskan enam terdakwa. Lima terdakwa telah dilimpahkan ke beskal penuntut umum (JPU) dan telah dipastikan komplet untuk naik ke tahapan penuntutan atau P-21. Tetapi, satu terdakwa masih juga dalam proses pemberkasan kasus. Disamping itu, ada 20 personil kepolisian yang diolah etik dalam bencana itu.

Ihwal ada penekanan untuk mengolah pidana peluang terdakwa yang lain, Listyo Sigit menjelaskan beberapa lalu faksinya sudah melakukan gelar kasus dengan mendatangkan pakar-ahli pidana, satu diantaranya mengulas implementasi Pasal 340 dan 338 dalam Bencana Kanjuruhan.

“Akan tetapi, pada tambahan Pasal 340 atau 338 itu berdasar info pakar tidak dapat disanggupi. Hingga, tentu saja kami tindak lanjuti apa sebagai panduan dan beberapa temuan itu,” tutur Listyo Sigit.