Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi sayangkan beskal penuntut umum bawa rumor perselingkuhan dalam pemikirannya dalam menuntut client-nya 8 tahun penjara.
Kuasa hukum mengingati, walau tidak dicatat secara eksplisit dalam Surat Tuntutan a quo, ada pengakuan Beskal Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada pertemuan Jurnalis di gedung Jampidum Kejaksaan Agung Ri pada Kamis, 9 Januari 2022, yang pada dasarnya mengatakan “rumor perselingkuhan hanya bumbu dan tidak ditunjukkan Penuntut Umum dalam kasus a quo.”
“Kami benar-benar sayangkan dicantumkannya rumor perselingkuhan dalam Surat Tuntutan a quo atau Surat Tuntutan tersangka yang lain (saksi Kuat Ma’ruf). Rantai besi dikonsumsi bubuk, dakwaan tidak logis yang dikatakan Penuntut Umum tidak seperti pada bukti dan cuma berdasar asumi terang benar-benar menyakitkan dan berpengaruh buruk sekali ke Tersangka, anak-anak dan keluarga Tersangka,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Walau sebenarnya, sebut Sarmauli, beskal penuntut umum cuma beranggapan dalam surat tuntutannya yang mendakwa Putri bohong masalah perselingkuhan. Kuasa hukum memandang dakwaan ini seakan-akan membuat kekerasan seksual pada Putri bukan kejadian yang sebetulnya dan sisi scenario dari tersangka untuk tutupi peristiwa sebetulnya.
“Ringkasan Penuntut Umum itu memiliki sifat anggapan dan tidak berdasar bukti persidangan, karena Penuntut Umum cuma bertumpu di hasil pengecekan poligraf yang cacat hukum, dan proses penerapan test poligraf itu dilaksanakan di saat keadaan psikis dan emosi Tersangka sedang terbuncang karena dipaksakan untuk ingat dan bercerita kembali kejadian kekerasan seksual yang dirasakan oleh Tersangka ke pakar poligraf yang lakukan test,” tutur Sarmauli.
Kuasa hukum menjelaskan hasil test poligraf itu sebagai pesanan dari penyidik pada Kasubdit I Dittipidum namanya Wira. Ini didasari info Pakar Poligraf Aji Febriyanto Arrosyid di bawah sumpah pada 14 Desember 2022, yang mengatakan pertanyaan test poligraf yang disodorkan ke Putri sebagai pesanan dari Wira. Wira memercayakan pertanyaan ke Aji Febriyanto Arrasyid berkenaan apa tersangka berselingkuh dengan Korban.
“Pertanyaan itu dipakai sebagai pertanyaan yang berkaitan untuk ditanya ke Tersangka, walau sebenarnya secara materi, pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan kasus a quo,” kata kuasa hukum.
Disamping itu, kuasa hukum memperjelas tidak ada document Informasi Acara Pengecekan (BAP) atau saksi yang sempat mengatakan satu juga kata “perselingkuhan”. Disamping itu, Pakar poligraf di saat lakukan pengecekan tidak diberi wewenang untuk membuat pertanyaan itu.
“Hingga terang bisa dibuktikan pertanyaan dalam test poligraf sebagai pertanyaan intimidatif ke korban pemerkosaan, hingga pantas diperhitungkan hasilnya juga jadi tidak dapat dipercaya,” tutur Sarmauli.
Dalam pembacaan tuntutan pada tersangka Kuat Ma’ruf, beskal penuntut umum menyebutkan tersangka Kuat Ma’ruf ketahui ada perselingkuhan di antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang selanjutnya jadi penyebab pembunuhan pada Yosua.
“Bukti hukum ternyata benar di hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, kira-kira sore hari di dalam rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan di antara korban J dengan saksi PC,” kata beskal saat pembacaan tuntutan Kuat Ma’ruf, 16 Januari 2023.
Dalam kasus ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dituduh lakukan pembunuhan merencanakan pada Yosua. Pada Oktober lalu, mereka dituduh dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan teror optimal hukuman mati atau penjara sepanjang umur.
Tuntutan Putri sama dengan tuntutan pada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yaitu delapan tahun penjara. Adapun Ferdy Sambo, yang disebut suami Putri Candrawathi, dituntut beskal hukuman penjara sepanjang umur. Dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena jadi pelaksana eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Ricky Rizal menyebutkan replik beskal cuma berisi perulangan dan pelukisan kembali asumsi-asumsi yang tidak bisa ditunjukkan.
Beskal memandang argument kuasa hukum yang mengatakan Ricky Rizal tidak ketahui gagasan pembunuhan sebagai alasan yang menyimpang dan salah.
Ferdy Sambo dituntut beskal hukuman penjara sepanjang umur karena jadi aktor khusus atau aktor cendekiawan pembunuhan
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan client-nya tak pernah berjumpa Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling
Team kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan watak setia dan tingkat kepatuhan tinggi client-nya pada Ferdy Sambo sebagai hal yang normal dan lumrah
Beskal memandang pleidoi yang dibacakan Kuat Ma’ruf hanya curah hatinya tanpa menyentuh dasar kasus.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menyebutkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua cuma khayalan beskal seperti membuat novel
Team penasihat hukum tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf akan sampaikan duplik atau balasan pada replik beskal
Dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dituntut hukuman penjara sepanjang 3 tahun dengan denda Rp 20 juta.
Bareskrim Polri mengatakan laporan Tony Trisno masalah sangkaan penipuan pembelian mobil McLaren Senna bukan tindak pidana.