Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tidak begitu menyikapi serius tuntutan yang dikirimkan bekas Kepala Seksi Propam Polri Ferdy Sambo pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sambo ajukan tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemberhentiannya sebagai anggota Polri.

“Menurut saya, itu gimik saja,” kata Mahfud Md di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. “Telah usai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, perlakuan presiden hukum administrasi.”

Raden Indrajana Sofiandi Tidak Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Penindasan Anak dan KDRT

Mahfud juga akui bingung dengan sikap terkini dari Sambo ini. “Ia telah menjelaskan, apa saja keputusan banding saya terima, kok saat ini tidak. Telah lah itu ingin mengaburkan permasalahan kasusnya,” kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Awalnya, tuntutan ini didaftarkan Sambo ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan kasus Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum tuntutan yang disaksikan di website Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, Sambo meminta majelis hakim menggagalkan tidak syah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sama sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Penghentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

“Meminta majelis hakim memerintah Tergugat I untuk tempatkan dan mengembalikan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi tuntutan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberi hukuman Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng bayar ongkos kasus yang muncul dalam kasus ini.

Ferdy Sambo sudah dikeluarkan secara tidak hormat (Penghentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP). Sambo sempat mengatakan banding, tetapi ditampik. Ferdy Sambo sah dikeluarkan dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.