Ketua Umum Partai Kebangunan Nusantara (PKN) Besar Pasek Suardika menyampaikan kabar jika bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urabiningrum akan bebas pada April 2023.
Bersamaan dengan itu ada beberapa baliho besar menunjukkan muka Anas Urbaningrum. Mendapatkan sorotan, karena baliho itu satu diantaranya disekitaran rumah Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor. Baliho itu tertulis “Nantikan Beta Bale!”.
KPK akan Benahi Proses LHKPN
Siapakah Anas Urbaningrum dan apa kasus yang mengakibatkan dia dipenjara?
Anas Urbaningrum seorang politik Indonesia. Dia sebagai Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Gerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2013. Awalnya, dia ialah Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 sampai mengatakan stop pada 23 Februari 2013.
Surya Paloh Perkiraan Seimbang Tertutup Membawa Teror pada Kestabilan Politik
Anas terlahir di Dusun Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, dia tempuh pendidikan dari Sekolah Dasar atau SD sampai Sekolah Menengah Atas atau SMA di tanah lahirnya yakni Kabupaten Blitar. Sesudah lulus dari SMA 1 Srengat, Anas meneruskan pendidikannya dengan masuk ke salah satunya Perguruan Tinggi Negeri yang populer dan bagus yakni Kampus Airlangga yang berada di Surabaya. Anas Urbaningrum sukses masuk Kampus Airlngga lewat lajur Pencarian Ketertarikan dan Kekuatan (PMDK) pada 1987. Di universitas ini dia pilih Jalur Politik, Fakultas Pengetahuan Sosial dan Politik, sampai lulus pada1992.
Check Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Pelajari Masalah Saluran Uang
Kemudian, Anas meneruskan pendidikannya di Program Pascasarjana Kampus Indonesia dan raih gelar master sektor pengetahuan politik pada 2000. Tesis yang ia bikin untuk menuntaskan pendidikan pascasarjananya sudah dicetak dengan judul “Islamo-Demokrasi: Pertimbangan Nurcholish Madjid” (Republika, 2004). Lantas kemudian, dia menyelesaikan study doktor pengetahuan politik pada Sekolah Pascasarjana UGM, Yogyakarta.
Aksi Anas di ajang politik diawali dalam organisasi pergerakan mahasiswa. Dia tergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sampai diputuskan jadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada konferensi yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 1997.
Saat jalankan peranannya sebagai ketua organisasi mahasiswa paling besar itu, Anas ada di tengah pergerakan peralihan politik pada Reformasi 1998. Pada zaman itu juga dia jadi anggota Team Koreksi Undang-Undang Politik, atau Team Tujuh, yang menjadi satu diantara tuntutan Reformasi.
Lalu pada penyeleksian umum demokratis pertama 1999, Anas dipilih jadi anggota Team Penyeleksian Partai Politik, atau Team Sebelas, yang mempunyai pekerjaan mengonfirmasi kelaikan parpol untuk turut dalam pemilu. Kemudian, dia jadi anggota Komisi Penyeleksian Umum masa 2001-2005 yang menjaga penerapan pemilu 2004.
Sesudah memundurkan diri dari KPU, Anas tergabung dengan Partai Demokrat semenjak 2005 sebagai Ketua Sektor Politik dan Otonomi Wilayah. Lantas 22 Februari 2013, Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memutuskan Anas sebagai terdakwa atas kasus korupsi dan pencucian uang project Pusat Pendidikan Training dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan beberapa proyek yang lain. Esok harinya, pada 23 Februari 2013, Anas mengatakan stop dari kedudukannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Anas bisa dibuktikan menyalahi Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Mengenai Penangkalan dan Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Tahun 2011: M Nazaruddin , sebagai bekas Bendahara Partai Demokrat menjelaskan Anas turut serta korupsi wisma olahragawan Hambalang, Bukit Jonggol.
Februari 2013: KPK pada akhirnya memutuskan Anas sebagai terdakwa
September 2014: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara ke Anas dan denda Rp 300 juta subsider kurungan sepanjang tiga bulah dan hakim memerintah beskal mengambil alih tanah di Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta. Tanah selebar 7.870 mtr. persegi itu dipercaya ialah hasil korupsi yang sudah dilakukan Anas
Februari 2015: Majelis hakim banding pada akhirnya memutuskan hukuman Anas jadi tujuh tahun penjara atau turun satu tahun dibanding vonis awalnya dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Asset tanah di Krapyak dibalikkan ke pesantren yang dipegang mertuanya, Attabik Ali untuk kebutuhan santri. Atas keputusan ini Anas ajukan permintaan kasasi ke Mahkamah Agung.
Juni 2015: Majelis hakim kasasi yang dipegang oleh Artidjo Alkostar memberi vonis 14 tahun penjara ditambahkan denda sejumlah Rp 5 miliar subsider setahun dan 4 bulan kurungan. Hakim Agung Krisna Harahap menjelaskan jika Anas diwajibkan bayar uang alternatif sejumlah Rp 57.592.330.580 ke negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas mengatakan berkeberatan atas vonis ini dan pada 2018 dia ajukan inspeksi kembali
September 2020: Mahkamah Agung merestui permintaan Inspeksi Lagi yang disodorkan Anas Urbaningrum dan Majelis Hakim PK memilih untuk jatuhkan pidana pada Tersangka Anas Urbaningrum dengan pidana penjara sepanjang delapan tahun, ditambah lagi pidana denda sekitar Rp 300 juta dengan ketetapan jika denda itu tidak dibayarkan ditukar dengan kurungan sepanjang 3 bulan
Opsi Editor: Menunggu Anas Urbaningrum Bebas, PKN: Ingin Status Apapun itu Tidak Ada Permasalahan
Informasi Seterusnya
Ini Kata PPATK masalah Transaksi bisnis Rp 300 Triliun Karyawan Kemenkeu
19 menit yang lalu
Artikel Berkaitan
KPK akan Benahi Proses LHKPN
Check Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Pelajari Masalah Saluran Uang
PPATK dan KPK Dapatkan Uang Rafael Alun Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box
KPK Sebutkan Ada Kekuatan Rugi Negara Rp 4,5 Triliun dari Tata Urus Jalan Tol
Sekretaris MA Hasbi Hasan Bungkam ke Reporter Sehabis Dicheck KPK
Mengenali Hari Musik Nasional, Ini Kilas Penetapannya
Referensi Informasi
Polisi Tilang Wisatawan Asing Pelanggar Lalu Lintasi di Bali
1 jam yang lalu
Sekretaris MA Hasbi Hasan Bungkam ke Reporter Sehabis Dicheck KPK
5 jam yang lalu
Selidik Pemicu Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Sudah Meminta Info pada 24 Orang
6 jam yang lalu
KPK Ungkapkan Trend Tidak Sertakan Surat Kuasa di Dalam LHKPN
7 jam yang lalu
Luhut Berikan Berkabung Longsor Natuna, Peringatkan Masalah Menjaga Lingkungan
8 jam yang lalu
Bencana Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Dijatuhi vonis 1 Tahun Penjara
9 jam yang lalu
Foto Dian Pelajardi ‘Lurah Punk’ yang Trending di Media Sosial
10 jam yang lalu
Esok, KPU Daftarkan Memory Banding Masalah Penangguhan Pemilu 2024
11 jam yang lalu
Bencana Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi vonis 1 Tahun 6 Bulan
12 jam yang lalu
Zainuddin Amali Berikan Surat Pemunduran Diri Sebagai Menpora ke Istana
13 jam yang lalu
KPK akan Benahi Proses LHKPN
2 jam yang lalu
Salah satunya yang diperkirakan ialah mengganti batas karyawan negara yang harus melapor LHKPN.
Check Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Pelajari Masalah Saluran Uang
4 jam yang lalu
Pengecekan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dilaksanakan di gedung lama KPK. Apa yang dipelajari penyidik KPK?
PPATK dan KPK Dapatkan Uang Rafael Alun Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box
4 jam yang lalu
PPATK yang ditemani KPK temukan uang beberapa puluh miliar yang diperhitungkan punya Rafael Alun Trisambodo di safe deposit box.
KPK Sebutkan Ada Kekuatan Rugi Negara Rp 4,5 Triliun dari Tata Urus Jalan Tol
4 jam yang lalu
Deputi Penangkalan dan Pantauan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan kekuatan rugi tata urus jalan tol itu datang dari dana talangan pemerintahan.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Bungkam ke Reporter Sehabis Dicheck KPK
5 jam yang lalu
Kepala Sisi Kabar berita KPK Ali Fikri menjelaskan Hasbi Hasan dicheck sebagai saksi untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh
Mengenali Hari Musik Nasional, Ini Kilas Penetapannya
8 jam yang lalu
Hari Musik Nasional diusulkan oleh Persatuan Aktris Pembuat Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) pada 2003.
KPK Ungkapkan Trend Tidak Sertakan Surat Kuasa di Dalam LHKPN
8 jam yang lalu
KPK menjelaskan banyak pelaksana negara tidak memberikan surat kuasa dalam LHKPN.
Kemenkeu Check Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Selesai Trending Video Rumah Eksklusif dan Outfit Putrinya
8 jam yang lalu
Kemenkeu panggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai trending video harta kekayaannya di sosial media.
Ini Point Pengakuan Mahfud MD Masalah Transaksi bisnis Ganjil Rp 300 Triliun di Kemenkeu
9 jam yang lalu
Pengakuan Menko Polhukam Mahfud MD masalah laporan transaksi bisnis ganjil Rp 300 triliun mengambil alih perhatian warga. Berikut point utama pengakuannya.
KPK Dapatkan Karyawan Pajak Punyai Saham di 2 Perusahaan Konselor Pajak
10 jam yang lalu
KPK menyebutkan ada kontribusi dari konselor memungkinkannya karyawan pajak mengaburkan harta kekayaan dari pendataan LHKPN.
Paling populer di Nasional
Hebat Nasional: Argumen Panglima TNI Tidak Kerahkan Pasukan Khusus Lepaskan Pilot Susi Air, Transaksi bisnis Menyangsikan Rp 300 T di Kemenkeu
19 jam yang lalu
Alihkan Depo Plumpang atau Masyarakat? Ma’ruf Amin dan Luhut Pandjaitan Tidak Sama pendapat, Ini Kata Jokowi
19 jam yang lalu
Argumen Mahfud MD Ungkapkan Transaksi bisnis Menyangsikan Rp 300 T di Kemenkeu ke Khalayak
16 jam yang lalu
Amnesty International Indonesia: Aparatur Harus Cabut Tuntutan pada Haris Azhar dan Fatia
17 jam yang lalu
Mahfud MD Ngomong Transaksi bisnis Menyangsikan di Kemenkeu Rp 300 Triliun Penumpukan Semenjak 2009
19 jam yang lalu
14 jam yang lalu
Esok, KPK Berikan Data 134 Karyawan Pajak Punyai Saham ke Kemenkeu
11 jam yang lalu
Bukti Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo: Ekspos Style Hidup Eksklusif dan Photo Bersama Petinggi Khalayak
18 jam yang lalu
PPATK dan KPK Dapatkan Uang Rafael Alun Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box
4 jam yang lalu
Laporan Transaksi bisnis Menyangsikan Rp300 Triliun Semenjak 2009, Mahfud MD: Didiemin Kemenkeu
16 jam yang lalu
Terbaru di Nasional
Ini Kata PPATK masalah Transaksi bisnis Rp 300 Triliun Karyawan Kemenkeu
19 menit yang lalu
KPK akan Benahi Proses LHKPN
2 jam yang lalu
Jokowi Mengajak Warga Isi SPT Pajak
3 jam yang lalu
Mas Dhito Meminta Duta Jenis Turut Berperanan dalam Penangkalan Pernikahan Awal
3 jam yang lalu
Yusril Sebutkan Partai Bulan Bintang akan Berjumpa PPP: Ulas Kerja Sama Politik
3 jam yang lalu
Bamsoet Mengajak Angkatan Muda Turut serta Pengokohan Mekanisme Hukum Nasional
4 jam yang lalu
Team DVI Polri Rampungkan Analisis 15 Korban Kebakaran Depo Plumpang
4 jam yang lalu
Check Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Pelajari Masalah Saluran Uang
4 jam yang lalu
PPATK dan KPK Dapatkan Uang Rafael Alun Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box
4 jam yang lalu
KPK Sebutkan Ada Kekuatan Rugi Negara Rp 4,5 Triliun dari Tata Urus Jalan Tol
4 jam yang lalu