Raden Indrajana Sofiandi Tidak Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Penindasan Anak dan KDRT

Terlapor kasus penindasan anak Raden Indrajana Sofiandi atau RIS tidak penuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan buat jalani pengecekan dalam kasus penindasan anak dengan argumen sakit.
“Untuk terlapor ini hari direncanakan untuk diminta info pada pukul 10.00, selanjutnya advokat tiba melontarkan surat tidak datang karena sakit,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Nurma menjelaskan, Kepolisian akan lakukan panggilan kembali ke terlapor dengan tanggal, hari dan jam yang diputuskan oleh penyidik.
Menurut Nurma, penyidik sudah mengecek lima saksi sesudah kasus dinaikkan dari tahapan penyidikan ke penyelidikan. “Dimulai dari korban, 2 orang, satu pelapor, selanjutnya pegawai, satpam, tempo hari tukang parkir,” tutur Nurma.
Kuasa hukum RIS, Jonathan Christian benarkan jika client-nya tidak bisa penuhi panggilan Kepolisian karena sakit. “Untuk ini hari, Pak Indra client saya tidak bisa mendatangi pengecekan di Polres Metro Jakarta Selatan karena sedang jalani pengecekan kesehatan di rumah sakit,” ungkapkan Jonathan.
Polres Metro Jakarta Selatan tindaklanjuti kasus sangkaan KDRT
Polres Metro Jakarta Selatan tindak lanjuti kasus sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengikutsertakan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS pada tempat peristiwa kasus (TKP), yaitu Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pola sementara diperhitungkan si ayah terikut emosi karena anaknya bermain game (games) hingga tidak lakukan aktivitas evaluasi dari rumah atau belajar online pada 2021.
Kasus ini sedang diatasi oleh Kepolisian berdasar surat laporan Kepolisian dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang didugakan ke terlapor berkenaan kekerasan pada anak dan KDRT dan tindakan tidak membahagiakan dengan kekerasan, yaitu Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai Penghilangan KDRT.